Semakin meningkatnya kesadaran
masyarakat muslim dalam menjalankan ajaran agamanya mengakibatkan semakin
banyaknya permintaan akan produk-produk yang sesuai syariah, diantaranya
pakaian, hijab dan perumahan.
Dalam hal perumahan, karena tidak
semua orang dapat membeli rumah secara tunai maka diperlukan fasilitas kredit
untuk membeli rumah atau yang biasa dikenal dengan nama Kredit Pemilikan Rumah
(KPR). Sebenarnya hampir semua bank menyediakan layanan KPR bagi nasabahnya
yang tidak mampu membeli rumah secara tunai namun dengan persyaratan tertentu,
diantaranya dibebankan bunga setiap bulan atas KPR yang diberikan kepada
nasabahnya.
Selain bank umum ada juga bank
syariah yang juga memberikan KPR kepada nasabahnya, tetapi banyak juga yang
tidak merasa puas dengan KPR tersebut karena masih dinilai tidak sesual syariah
dimana bank syariah tetap dianggap membebankan bunga walau dengan nama yang
berbeda.
Sebenarnya konsep antara bank
umum dengan bank syariah mempunyai perbedaan dalam pemberian KPR, jika bank umum
sangat jelas nasabah diberikan KPR untuk membeli rumah yang diinginkan dan
diwajibkan untuk mengangsur setiap bulan dengan tambahan bunga pinjaman.
Sementara pada bank syariah tidak
menggunakan akad/perjanjian pinjam meminjam tetapi menggunakan akad murabahah. Akad murabahah adalah akad jual beli antara
bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya
kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang
disepakati.
Karena menggunakan akad murabahah
dan angsuran tetap maka jumlah yang dibayarkan nasabah ke bank mulai dari uang
muka sampai dengan angsuran terakhir adalah sama dengan harga rumah yang sudah
disepakati. Sedangkan angsuran KPR pada bank umum bersifat fluktuasi mengikuti
perkembangan harga pasar sehingga jika dilihat pada saat jatuh tempo maka harga
rumah menjadi sangat tinggi.
Sebagian masyarakat masih beranggapan
bahwa bank syariah dan bank umum masih sama dalam pemberian pinjaman dimana
masih dikenakan bunga walaupun dengan istilah yang berbeda.
Hal inilah yang kemudian ditangkap
oleh developer sebagai peluang pasar baru dalam dunia properti, dimana
developer langsung memberikan fasilitas KPR kepada konsumen tanpa menggunakan bank.
Bahkan syarat dan ketentuan jauh lebih ringan dibandingkan syarat-syarat yang
ditetapkan oleh bank.
Sebut saja Developer Algira Properti
yang memasarkan Cluster Algira dengan KPR langsung kepada developer tanpa
perlu dilakukan BI Checking dan tidak dikenakan bunga KPR. Persyaratan yang
diminta oleh Algira Properti adalah konsumen harus memiliki KTP dan NPWP.
Keuntungan lain adalah jika konsumen
membeli secara tunai maka akan diberikan harga diskon. Dengan konsep ini Algira
Properti telah berhasil membangun beberapa cluster yaitu Algira 1 s/d Algira 6
dengan waktu penjualan yang relatif cepat.
No comments:
Post a Comment