Rumah KPR Tanpa Bunga



Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat muslim dalam menjalankan ajaran agamanya mengakibatkan semakin banyaknya permintaan akan produk-produk yang sesuai syariah, diantaranya pakaian, hijab dan perumahan.

Dalam hal perumahan, karena tidak semua orang dapat membeli rumah secara tunai maka diperlukan fasilitas kredit untuk membeli rumah atau yang biasa dikenal dengan nama Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sebenarnya hampir semua bank menyediakan layanan KPR bagi nasabahnya yang tidak mampu membeli rumah secara tunai namun dengan persyaratan tertentu, diantaranya dibebankan bunga setiap bulan atas KPR yang diberikan kepada nasabahnya.

Selain bank umum ada juga bank syariah yang juga memberikan KPR kepada nasabahnya, tetapi banyak juga yang tidak merasa puas dengan KPR tersebut karena masih dinilai tidak sesual syariah dimana bank syariah tetap dianggap membebankan bunga walau dengan nama yang berbeda.

Sebenarnya konsep antara bank umum dengan bank syariah mempunyai perbedaan dalam pemberian KPR, jika bank umum sangat jelas nasabah diberikan KPR untuk membeli rumah yang diinginkan dan diwajibkan untuk mengangsur setiap bulan dengan tambahan bunga pinjaman.

Sementara pada bank syariah tidak menggunakan akad/perjanjian pinjam meminjam tetapi menggunakan akad murabahah.  Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.

Karena menggunakan akad murabahah dan angsuran tetap maka jumlah yang dibayarkan nasabah ke bank mulai dari uang muka sampai dengan angsuran terakhir adalah sama dengan harga rumah yang sudah disepakati. Sedangkan angsuran KPR pada bank umum bersifat fluktuasi mengikuti perkembangan harga pasar sehingga jika dilihat pada saat jatuh tempo maka harga rumah menjadi sangat tinggi.

Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa bank syariah dan bank umum masih sama dalam pemberian pinjaman dimana masih dikenakan bunga walaupun dengan istilah yang berbeda.

Hal inilah yang kemudian ditangkap oleh developer sebagai peluang pasar baru dalam dunia properti, dimana developer langsung memberikan fasilitas KPR kepada konsumen tanpa menggunakan bank. Bahkan syarat dan ketentuan jauh lebih ringan dibandingkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh bank.

Sebut saja Developer Algira Properti yang memasarkan Cluster Algira dengan KPR langsung kepada developer tanpa perlu dilakukan BI Checking dan tidak dikenakan bunga KPR. Persyaratan yang diminta oleh Algira Properti adalah konsumen harus memiliki KTP dan NPWP.

Keuntungan lain adalah jika konsumen membeli secara tunai maka akan diberikan harga diskon. Dengan konsep ini Algira Properti telah berhasil membangun beberapa cluster yaitu Algira 1 s/d Algira 6 dengan waktu penjualan yang relatif cepat.

No comments:

Post a Comment