Biaya yang timbul dalam jual beli properti

Biaya yang timbul dalam jual beli properti
Biaya yang timbul dalam jual beli properti


Dalam proses jual beli properti (rumah, tanah dan lain-lain) terdapat biaya yang harus dikeluarkan baik itu pihak pembeli dan pihak penjual properti. Jadi dana yang harus disiapkan bukan hanya sebesar nilai rumah saja.

Biaya tersebut ada yang resmi dibayarkan kepada negara atau pemerintah daerah dan ada juga biaya untuk pejabat yang melaksanakan jual beli tersebut yang bersifat negotiable. Biaya yang resmi dibayarkan tersebut seperti PPh, BPHTB, sedangkan biaya lainnya yaitu biaya untuk PPAT dan lain-lain.

Pengecekan Sertifikat

Pengecekan sertifikat dilakukan ke kantor BPN setempat sebelum proses jual beli dilakukan. Pengecekan sertifikat diperlukan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan seperti blokir, sita atau catatan lainnya. Biaya pengecekan sertifikat ini tergantung kebijakan kantor pertanahan setempat.

Biaya Notaris

Biaya Notaris berkisar 0,5 % s/d 1 % dari nilai transaksi, tetapi harga ini tidaklah kaku sehingga klien bisa menawar harga tersebut sepanjang disetujui oleh Notaris/PPAT. Biaya akta jual beli ini biasanya dibayarkan secara proporsional antara penjual dan pembeli. Tetapi bisa saja biaya ini dibebankan salah satu pihak sesuai kesepakatan para pihak.

Biaya Balik Nama

Balik nama sertifikat dilakukan di Kantor BPN setempat. Proses balik nama diajukan oleh Notaris/ PPAT dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biaya balik nama ini ditanggung oleh pembeli.

PPh (Pajak Penghasilan)

Besarnya PPh adalah 5 % dari besarnya transaksi. PPh di harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. Pembayaran PPh dilakukan di bank penerima pembayaran dan kemudian divalidasi ke kantor pajak setempat. PPh ini merupakan tanggungjawab penjual, tetapi ada juga yang membebankan PPh kepada pembeli, jika ada kesepakatan sebelumnya.

BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)

Sama dengan PPh, BPHTB juga harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. BPHTB dikenakan tidak hanya saat terjadinya jual-beli, melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan lain-lainnya. Yang dibebani BPHTB adalah pihak pembeli atau pihak yang menerima asset.

Terlampir adalah contoh perhitungan PPh dan BPHTB :

Misalnya anda membeli rumah seharga Rp. 200 juta
Maka PPh yang dikenakan kepaa penjual adalah  5% x Rp. 200 juta = Rp. 10 juta
Sedangkan BPHTB yang dibebankan kepada pembeli adalah 5% x (harga jual – Nilai jual tidak kena pajak). Misalkan nilai jual tidak kena pajak adalah 60 juta maka hitungannya sbb :
5% x (200 juta – 60 juta ) = Rp. 7 juta

Seluruh pajak dibayarkan kepada bank penerima pajak namun biasanya seluruh pajak sudah dihitung oleh notaries dan dikonfirmasi kepada masing-masing pihak.

Biaya KPR

Jika membeli rumah melalui KPR bank maka aka nada biaya tambahan yaitu biaya KPR yang besarnya sekitar 5% s/d 7% dari plafond kredit.
Namun untuk pembelian rumah KPR melalui developer biasanya ada beberapa biaya tidak perlu dibayar karena adanya promo dari developer.

No comments:

Post a Comment