Algira Property adalah developer
perumahan syariah yang menerapkan penjualan rumah secara cash maupun KPR, namun
ada yang berbeda dengan developer lain dalam pemberian fasilitas KPR yaitu KPR
diberikan tanpa membebani bunga kepada konsumennya sehingga konsumen mencicil
rumah sampai lunas dengan besaran angsuran yang tetap setiap bulan.
Untuk menjalankan fasilitas
tersebut maka Algira Property tidak menggandeng bank sebagaimana umunya
developer lain memberikan fasilitas KPR. Semua dilakukan oleh developer dan
untuk menjamin keamanan kedua belah pihak baik konsumen maupun developer maka
akan dibuat perjanjian diantara keduanya melalui kantor notaris.
Sertifikat Hak Milik (SHM) yang
dijadikan jaminan disimpan oleh notaris dan hanya boleh diambil setelah
angsuran KPR dilunasi konsumen. Sehingga tidak ada sebutan bahwa AlgiraProperty sebagai developer syariah menahan SHM konsumen.
Bagaimana jika konsumen menunggak?
Jika terjadi keterlambatan
pembayaran angsuran maka konsumen akan diberikan waktu untuk membayar tanpa
dikenakan denda tentunya konsumen harus beritikat baik dengan tidak sengaja
menunggak angsuran pembayaran.
Bagaimana jika konsumen gagal bayar karena adanya musibah?
Jika terjadi gagal bayar maka
konsumen dipersilahkan menjual rumah tersebut untuk melunasi kekurangan
pelunasan. Penjualan dapat dilakukan sendiri oleh konsumen atau dengan bantuan
developer. Tentunya hasil penjualan tidak seluruhnya dibayarkan kepada
developer tetapi akan diperhitungkan berapa jumlah yang menjadi hak konsumen.
Dengan melihat gambaran di atas
maka akan terlihat bahwa Algira Property tidak mempersulit konsumen dimana
konsumen tidak terbebani dengan bunga yang terus berjalan ditambah denda
tunggakan.
No comments:
Post a Comment